Kamis, 25 September 2014

MANFAAT TANDAN KOSONG KELAPA SAWIT

                        MANFAAT  TANDAN  KOSONG  KELAPA  SAWIT
Tandan kosong kelapa sawit (TKKS) dapat dimanfaatkan sebagai sumber pupuk organik yang memiliki kandungan unsur hara yang dibutuhkan oleh tanah dan tanaman.Tandan kosong kelapa sawit mencapai 23% dari jumlah pemanfaatan limbah kelapa sawit tersebut sebagai alternatif pupuk organik juga akan memberikan manfaat lain dari sisi ekonomi. bagi perkebunan kelapa sawit, dapat menghemat penggunaan pupuk sintesis sampai dengan 50%, pupuk organik yang dihasilkan dari TKKS dapat beupa pupuk kompos dan pupuk Kalium.
A. Pupuk Kompos
Pupuk kompos adalah bahan organik yang telah mengalami fermentasi atau dekomposisi yang dilakukan oleh mikroorganisme. pada prinsipnya pengomposan TKKS untuk menurunkan nisbah C/N yang terkandung didalam tandan segar agar mendekati nisbah C/N tanah. C/N yang mendekati nisbah C/N tanah akan mudah diserap oleh tanaman. C/N kompos yang diinginkan adalah20
Untuk membuat kompos tandan kosong dicacah terlebih dahulu menjadi serpihan-serpihan dengan memakai mesin pencacah. kemudian bahan yang telah dicacah ditumpuk memanjang dengan ukuran lebar sekita 2.5 m dan tinggi 1 m. Selama proses pengomposan tumpukan tersebut disiran oleh limbah cair yang berasal dari pabrik kelapa sawit. Tumpukan tersebut dibiarkan diatas lantai semen dan dibiarkan diudara terbuka selama enam minggu. Kompos dibolak-balik dengan mesin pembalik. Setelah itu, kompos siap dimanfaatkan. Pabrik kelapa sawit dengan kapasitas 30 ton tandan buah segar per jam dapat menghasilkan 60 ton kompos dari 100tontandankosongyangdihasilkan.
Kompos TKKS dapat dimanfaatkan untuk memupuk semua jenis tanaman. Kompos TKKS memiliki beberapa sifat yang menguntungkan antara lain sebagai berikut :
1.Memperbaiki struktur tanah berlempung menjadi ringan
2.membantu kelarutan unsur-unsur hara yang diperlukan bagi pertumbuhan tanaman.
3.bersifat homogen dan mengurangi resiko sebagai pembawa hama tanaman
4. merupakan pupuk yang tidak mudah tercuci oleh air yang meresap kedalam tanah.
5. Dapat diaplikasikan pada sembarang musim.
Tandan kelapa sawit yang diubah menjadi kompos tidak hanya mengandung nutrisi tetapi juga mengandung bahan organik lain yang berguna bagi perbaikan struktur organik pada lapisan tanah, terutama pada kondisi tanah tropis. Kompos merupakan sumber Fosfor (P), Kalsium (ca), Magnesium (Mg), dan Karbon (C). Perlu diketahui bahwa pada proses pengomposan TKKS tidak menggunakan cairan asam dan bahan kimia lain sehingga tidak terdapat pencemaran atau polusi. Proses pengomposan pun tidak menghasilkan limbah. Dibawah ini ditampilkan beberapa gambar pengomposan.

B. Pupuk Kalium (Abu Janjangan)
Tandan kosong kelapa sawit sebagai limbah padat dapat dibakar dan menghasilkan abu tandan. Abu tersebut ternyata mengandung 30 - 40% K2O, 7% P2O5, 9% CaO dan 3% MgO. Selain itu juga mengandung unsur hara mikro yaitu 1.200 ppm Fe, 1.000 ppm Mn, 400 ppm Zn, dan 100 ppm Cu.
Sebagai Gambaran Umum bahwa pabrik yang mengolah kelapa sawit dengan 1.200 ton TBS/hari akan menghasilkan abu tandan sebesar 10.8% atau sekitar 129.6 ton abu/hari, setara dengan 5.8 ton KCL, 2.2 ton Kiserite dan 0.7 ton TSP. dengan penambahan polimer tertentu pada abu tandan dapat dibuat pupuk butiran berkadar K2O 30 - 38% dengan pH 8 – 9
Kelangkaan pupuk KCL yang kerap kali dihadapi oleh perkebunan dapat diatasi dengan menggantinya menggunakan abu tandan. Biaya produksinya pun lebih rendah dibandingkan dengan harga pupuk KCL.

1.Gambar Limbah Dari Pabrik










2.Gambar Penggilingan Limbah Tandan Buah












3.Gambar Pemupukan










4.Gambar Pemupukan










C. Jamur Tandan Buah Kelapa Sawit
Mendengar kata-kata “limbah” , kebanyakan orang langsung berasumsi sesuatu yang kotor, beracun dan tidak dapat digunakan lagi. Image ini harus dirubah karena dengan penangan yang baik, limbah dapat meningkatkan nilai tambah bahkan menambah keanekaragaman produk.
Salah satu limbah yang dihasilkan dari pengolahan tandan buah segar (TBS) adalah tandan kosong, dengan rasio 20-22% dari berat TBS. Tankos yang merupakan limbah dapat diaplikasikan ke lapangan sebagai pupuk yang mengandung unsur hara yang baik untuk tanaman.
Tankos sebelum di aplikasikan ke lapangan, sebenarnya masih memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi karena dapat dijadikan media budidaya jamur merang (Volvariella volvaceae), karena menurut Lampung Post (2004), untuk setiap 1600 kg tandan kosong selama 40 hari akan menghasilkan 65-70 kg jamur merang segar dengan harga per kg Rp.30.000.
Gambar 1.Jamur merang dengan media tandan kosong
Jika di tinjau dari segi kesehatan , jamur merang (Volvariella volvaceae) sangat baik dikonsumsi karena mengandung 14-35 % protein. Dibandingkan dengan beras (7,38 %) dan gandum (13,2 % ), jamur berkadar protein lebih tinggi. Asam amino esensial yang terdapat pada jamur ada sembilan jenis dari total 20 jenis yang kita kenal yaitu lysin, methionin, tryphtofan, theonin, valin, leusin, isoleusin, histidin, dan fenilalanin. Sedangkan kalori yang dikandung jamur adalah 100 kj/100 gram dengan 72% lemak tak jenuh. Jamur juga kaya akan vitamin, di antaranya B1 (thiamin), B2 (riboflavin), niasin, dan biotin. Untuk mineral, jamur mengandung K, P, Fe, Ca, Na, Mg, Mn, Zn, dan Cu. Serat jamur sangat baik untuk pencernaan. Kandungan seratnya mencapai 7,4- 24,6 % sehingga cocok untuk para pelaku diet.
Budidaya jamur merang dengan menggunakan tankos tergolong mudah karena waktu yang relatif singkat dengan biaya yang minim. Teknik budidaya jamur merang dengan media tankos adalah sebagai berikut (untuk 1600 kg tankos):
Tebar tankos dengan ketebalan 10 cm secara merata, tabur kan 50 kg dedak dan 30 kg kapur
Selimuti tankos dengan terpal plastik selama 8 hari (tanpa perlakuan pembalikan ataupun pencampuran), usahakan tankos berada pada suhu 600 dan kelembaban 60 %
Setelah delapan hari masukkan tankos kedalam kedalam ruangan tertutup yang dapat dipanaskan dengan suhu kostan 370 C
Penyiraman rutin setiap pagi dan sore hari secukupnya
Pada hari ke-20 dapat mulai panen perdana dan terus bertahan selama 20 hari dengan panen rata-rata 3,5 kg/hari
Bayangkan, jika sebuah PKS memiliki kapasitas 30 ton/jam mengolah rata-rata 600 ton TBS setiap hari, maka produksi jamur merang adalah 5.775 kg/hari. Sungguh angka yang fantastis untuk mendukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah.



1.Gambar Jamur Tandan Buah















2.Jamur


INFO CPNS KAB.TANAH BUMBU

Info CPNS Kabupaten (Kab./PEMKAB) Tanah Bumbu 2014: Lowongan Penerimaan Pendaftaran Formasi - Info CPNS September 2014

Tanah Bumbu News

Laporan Khusus Untuk Kapolri dan Ketua Komnas HAM
Diduga Melibatkan Preman, Oknum Brimob dan Polres Tanbu

(GT.Suriansyah)
PT Kodeco Timber Tanah Bumbu (Tanbu) Kalimantan Selatan dituding telah melakukan penggusuran paksa terhadap 13 ribu hektar lebih lahan dan perumahan penduduk dengan melibatkan sejumlah preman, oknum Brimob dan Kapolres Tanbu. Kejadian tersebut diduga diotaki H Syamsudin alias Isam
Tanbu -- X-Kàsus.
PT Kodeco Timber dalam operasinya diketahui memegang Hak Penguasaan Hutan (HPH) dari Menteri Kehutanan dengan Surat Keputusan No. 253/KPTS-II/1998 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas 13.090 Ha bertanggal 27 Februari 1998, yang terletak di Kabupaten Kota Baru dan Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Berdasarkan SK tersebut, PT Kodeco Timber diharuskan memenuhi beberapa kewajiban, antara lain membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat yang berada di dalam atau di sekitar areal kerjanya, memberikan izin kepada penduduk asli/masyarakat adat/masyarakat tradisional dan anggota-anggotanya untuk berada di dalam areal kerja PT Kodeco Timber serta memungut dan mengambil hasil hutan seperti: rotan, sagu, madu, damar, buah-buahan, getah-getahan, rumput, bambu, kulit kayu dan lain-lain sepanjang hal itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Bagian keempat SK tersebut menyebutkan antara lain bahwa apabila di dalam areal Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan, atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk dan dikeluarkan dari areal kerja Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI).
Sedangkan bagian kelima SK tersebut menyebutkan antara lain bahwa Pemegang HPHTI akan dikenakan sanksi apabila melanggar ketentuan sebagaimana tersebut dalam keputusan dan peraturan Perundang –undangan yang berlaku.
Dari penelusuran X-KASUS, PT Kodeco Timber sudah beberapa tahun ini mengalami pailit dan tidak melakukan aktifitas lagi, namun secara mengejutkan pada tahun 2011 ini setelah perusahaan tersebut dipegang oleh H Syamsudin alias H Isam, PT Kodeco tiba-tiba mengadakan pengukuran areal lahan yang meliputi beberapa desa dan pemukiman penduduk, lahan perkebunan, pertanian dan lain-lain.
H Isam bahkan telah bertindak lebih jauh dengan melakukan pemagaran dengan kayu ulin, kawat dan beton, lalu memerintahkan para preman beserta oknum Danki beserta Anggota Oknum Brimob Tanbu dan anggota Kapolres Tanbu untuk mengambil paksa tanah warga, dengan menggusur rumah penduduk disertai ancaman dan intimidasi.

Warga yang mendapat tekanan dan dilanda ketakutan, terpaksa menyerahkan tanah perkebunan, sawah, beserta tempat tinggal mereka untuk digusur begitu saja tanpa ganti rugi.
Peristiwa tersebut salah satunya menimpa seorang tokoh Agama Desa Gunung Besar, Abuya. Kepada X-KASUS, Selasa (29/11) di kediamannya Abuya menceritakan bahwa sekira bulan Oktober 2011 saat dirinya sedang berada di kebun, ia disambangi dua orang yang mengaku sebagai anggota Polres dan Pegawai Kehutanan Tanbu. Keduanya menyatakan bahwa kebun karet, durian dan sayuran miliknya tersebut termasuk dalam kawasan hutan lindung.
“Seluruh lahan ini termasuk kawasan hutan lindung yang ditanami oleh Dinas Kehutanan, maka mulai sekarang tidak boleh lagi dikerjakan,” ujar pegawai Dishut itu seperti ditirukan Abuya. Tidak lama berselang, Abuya kemudian dimintai keterangannya di Kantor Polres Tanah Bumbu seputar kepemilikan tanah perkebunan itu. “Saya menjelaskan bahwa lahan tersebut saya dapatkan dari Pembakal Isur dengan membuka hutan sejak tahun 1993 silam seluas kurang lebih 12 Ha. Lahan tersebut saya tanami sekitar 2 ribu pohon karet yang sekarang sudah menghasilkan. Selain itu, saya juga menanam pohon nangka, durian, sayuran, cabe dan terong,” terangnya.
Abuya pun mempertanyakan kapan kebun tersebut termasuk dalam kawasan hutan lindung yang kemudian dijawab oleh Pegawai Kehutanan tersebut, “Belum dan baru akan dibuat”. Jawaban tersebut sangat mengejutkan Abuya. Namun ia pun tidak bisa berbuat apa-apa. Ia pun ditolak ketika meminta waktu memanen hasil kebunnya. “Tidak bisa dooooong,” ujar seorang anggota Polres Tanbu melarangnya.
Abuya pulang dengan perasaan sedih bercampur rasa takut. Kebun karet dan durian yang dipeliharanya selama 18 tahun tidak lama lagi akan diambil begitu saja. Sebagai seorang warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan hukum, Abuya berharap pemerintah dan penegak hukum yang bersih dan memiliki hati nurani, mau membantu dirinya mendapatkan keadilan.
Kejadian serupa ternyata juga menimpa warga lainnya. Minggu (20/12), Utuh, warga RT 13 Desa Barokah Tanbu dipanggil Kades Gunung Antasari Agus yang juga sebagai suruhan H.Isam, untuk memenuhi panggilan H Isam di kantornya. Di tempat itu, mereka sudah ditunggu oleh Danki Brimob, IPTU Ibnu dan seorang Pengacara H.Isam.
Kepada Utuh IPTU Ibnu menanyakan dasar kepemilikan lahan, “Kemaren kami ke lahan lokasi penggusuran lahan, Lahan tersebut sebetulnya adalah milik Joko Purnosusilo. Setelah kami cek ke lapangan, ternyata telah banyak rumah penduduk dan tanah tersebut sudah ada patoknya. Lalu dasar kepemilikan kamu apa? Didapat dari mana?,” ujarnya dengan nada tinggi yang langsung dijawab oleh Utuh bahwa mereka berani membangun rumah di lahan tersebut, karena mereka telah mengantongi surat bukti kepemilikan yang sah dan didapat dari warisan orang tua.
Utuh pun mengaku tidak pernah mengenal ada warga yang bernama Joko Purwosusilo yang dinyatakan sebagai pemilik sah lahan tersebut. “Selama kami tinggal di Desa Barokah yang dahulunya bernama Kampung Baru, kami belum pernah tahu ada orang yang bernama Joko Purwosusilo memiliki tanah di Desa kami”,” terang Utuh.
Kepada petugas, Utuh memperlihatkan Surat Legalitas Segel Tanahnya yang didapat dari warisan orang tua nya.. Ketika ia meminta petugas menunjukkan bukti kepemilikan Joko Purwosusilo, petugas ternyata tidak dapat menunjukkannya.

IPTU Ibnu lalu meminta Utuh mendata seluruh warga yang memiliki tanah dan bertempat tinggal di Desa Barokah dalam waktu 3 hari sampai Rabu (23/11) disertai kata-kata ancaman,
“Apabila dalam waktu 3 hari kamu tidak bisa memberikan data kepemilikan tanah, maka akan diturunkan alat berat, biar pemiliknya datang sendiri dan berurusan dengan kami,” ancamnya.
Permintaan itu langsung ditolak oleh Utuh, karena nantinya masyarakat akan mengira dirinya ada main dengan H Isam.

“Jangan pak! Kalau bapak main gusur saja, jelas artinya akan mengadu domba saya dengan masyarakat. Karena mereka sudah tahu kalau saya hari ini memenuhi panggilan H.Isam. Mereka pasti mengira saya sudah terima uang, Bisa-bisa nanti saya dibunuh warga,” sergah Utuh. Meski sudah mengemukakan alasannya, Utuh tetap diminta untuk mengumpulkan data kepemilikan tanah serta diberi waktu sampai hari Rabu (23/11). Utuh pulang dengan perasaan tak menentu mendapati kenyataan bahwa rumah mereka beserta rumah warga lainnya terancam digusur oleh H Isam. Utuh mempertanyakan keterlibatan oknum Danki tersebut ada apa dengan H.Isam..???

Dalam keadaan bingung dan takut, Utuh kemudian menemui Ketua RT13, Irwani dan menceritakan permasalahannya. Keduanya lalu menemui Kades, Nanang Hiriadi di kediamannya. “Di hadapan Kades, saya menceritakan semua yang telah disampaikan Danki Brimob IPTU Ibnu termasuk ancaman akan menurunkan alat berat pada hari Senin (20/11) untuk menggusur rumah penduduk di lingkungan RT 13 Desa Barokah,” ujar Utuh. Mendengar hal tersebut, Nanang Hariadi memerintahkan Ketua RT 13, Irwani supaya mengumpulkan warga yang rumahnya terancam digusur Rabu (23/11) malam pukul 20.00 Wita.

Pada malam yang sudah ditentukan itu, sebanyak 31 orang warga berkumpul di rumah salah seorang warga setempat untuk mengadakan rapat dan mengambil sikap sambil mempelajari segel-segel tanah yang dijadikan dasar oleh H Isam untuk menggusur rumah penduduk, seperti: Surat Pernyataan Mantan Kades Kampung Baru, H Irun Dani bertanggal 21 April 2011 dengan Saksi mantan Kepala Kantor Camat Batulicin Tahun 1985, yang menyatakan (1) Segel No.18/KDB/1975 Tanggal 10 Februari 1975 atas nama Dedy Priyanto; (2) Segel No.19/KDB/1975 tanggal 10 Februari 1975 Atas nama Agus Ryanto adalah benar dikerjakan tahun 1974.

Setelah diteliti oleh Kades, Ketua RT, Guru, dan tokoh masyarakat setempat yang berkumpul malam itu, ternyata segel-segel yang dijadikan dasar hukum oleh H Isam tersebut ASPAL (Asli Tapi Palsu), karena terdapat kejanggalan pada isinya.
Melihat kepastian itu, seluruh warga RT13 sepakat akan tetap mempertahankan hak mereka sampai titik darah penghabisan, meskipun untuk itu mereka harus berhadapan dengan aparat yang sudah diperalat oleh H Isam.

Jumat (16/12) sekira pukul 09.00 Wita, Utuh memenuhi undangan Polres Tanbu atas nama Kaur BIN Ops Agnes Christian Dwi selaku Penyidik bertanggal 15 Desember 2012 No.13/127/XII/2011 Reskrim. Kedatangan Utuh yang didampingi X-KASUS diterima Kasat Reskrim AKP M Gafura A Siregar.  “Tahu nggak mengapa saudara saya undang ke kantor Polres Tanbu,” ujar M Gafura membuka pembicaraan yang langsung diiyakan Utuh. “Saya tahu, untuk membahas masalah tanah tempat tinggal yang sudah puluhan tahun saya tempati. Hingga saya mendapatkan keturunan dan punya 8 cucu, tanah tersebut tidak pernah bermasalah, tetapi tahu-tahunya sekarang malah diakui sebagai milik Joko Purwosusilo,” jawab Utuh. Kepadanya diperlihatkan fotocopy Surat Keterangan Hak Milik Adat atas Sebidang Tanah No. 28 /KDB/1983 tanggal 22 Mei 1983 Desa Kampung Baru.

Kepada Utuh, AKP Gafura kemudian menanyakan bukti kepemilikan tanahnya, Utuh lalu menunjukkan bukti fotocopy serta berkas asli Surat keterangan sebidang tanah bertanggal 15 Februari 1950 yang merupakan warisan Bapaknya. AKP Gafura melihat dan meneliti sebentar, lalu menyatakan bahwa segel tanah tersebut meragukan kebenarannya. ”Segel ini meragukan keasliannya perlu di periksa konprehensif. Lebih baik tanah tersebut serahkan saja kepada Joko Purwosusilo ketimbang bermasalah, Tanah kan tidak dibawa mati juga, bagaimana kalau dibagi dua saja dengan Joko Purwosusilo,” tambahnya lagi.
Utuh menjadi bingung ada apa dengan Kasat Reskrim AKP M. Gafura yang begitu mudah untuk menyerahkan hak kepemilikan tanah dan rumahnya, Utuh memperlihatkan fotocopy segel milik Joko Purwosusilo yang cacat hukum dan hanya rekayasa, mengingat segel tersebut diterbitkan tahun 1975, sedangkan mantan Kepala Kantor Camat Batu Licin M.Mukri yang turut menandatangani surat itu, baru bertugas tahun 1985. “Bagaimana mungkin sebelum menjadi Kepala Kantor Camat, yang bersangkutan sudah tanda tangan.? Padahal beliau baru bertugas 10 tahun kemudian. Jadi jelas segel tersebut rekayasa alias Palsu,” tegas Utuh. Tambahnya lagi Utuh memberikan surat pernyataan mantan Kepala Kantor Camat Batulicin M. Mukri dan surat pernyataan mantan Kepala Desa Kampung Baru H.Irun Dani yang menyatakan, mencabut tanda tangannya di surat pernyataan karena penanda tanganan tersebut dilakukan dipaksa oleh Joko Purwosusilo didampingi dua orang dengan mengancam dan memaksa untuk di tanda tangani segel yang dibawanya, untuk itu M.Mukri maupun H.Irun Dani menyatakan Segel tersebut di batalkan dan tidak berlaku lagi. Dijawab oleh Kasat “Itu urusan nanti, mereka-mereka akan saya panggil semua”, “jadi sekarang yang dipertanyakan adalah keabsahan segel kamu, sekarang kamu ikuti penyidik saya untuk dimintai keterangan, saya sekarang banyak kerjaan, ujar Kasat.
Rabu (23/11) Gt Yudi bersama dua orang temannya didampingi X-KàSUS, berusaha mencari rumah mantan Kepala Kantor Camat Batu Licin untuk menanyakan keabsahan Surat Pernyataan H Irun Dani bertanggal 21 April 2011 dengan M Mukri sebagai saksi itu.
Setelah bertemu, kepada Gt Yudi mantan Kepala Kantor Camat M Mukri membeberkan bahwa dirinya telah dipaksa oleh Joko Purwosusilo, Dedy Priyanto dan Agus Ryanto untuk ikut menandatangani Surat Pernyataan H Irun, mantan Kades Kampung Baru tersebut sebagai saksi. “Ketiga segel tanah yang ada tanda tangan saya itu saya nyatakan dicabut, dan tidak berlaku lagi,” kata M Mukri.
Ditegaskannya, tanda tangannya pada Surat Keterangan Tanah: 1. No.11/KDB/1982, (2) 16./KDB/1975, (3) No.28/KDB/ 1983 dan (4) No.40/KDB/1983 itu adalah rekayasa dan bukan saya yang mebuatnya, tahu-tahu saya disodorkan dan disuruh tanda tangan.
“Tanda tangan saya di atas segel tersebut tidak benar, karena saya belum bertugas sebagai Kepala Kantor Camat Batulicin. Saya berani menandatangani segel-segel tersebut karena dipaksa. Untuk itu, segel-segel tersebut saya nyatakan tidak berlaku lagi,” kata Mantan Kepala Kantor Camat Batulicin itu menegaskan.
Pada Rabu (23/11), H Irun Dani juga menyatakan bahwa surat pernyataannya bertanggal 21 April 2011 tersebut bukan buatannya. “Saya cuma dipaksa tanda tangan. Untuk segel atas nama Joko Purwosusilo, Dedy Priyanto dan Agus Pryanto, saya ralat, saya batalkan, karena selama 30 tahun tidak digarap atau dikerjakan,“ katanya lagi.

Berdasarkan kesimpulan rapat yang dipimpin Kades Barokah dengan warga masyarakat RT 13, ditemukan adanya pemalsuan yang dibuat dengan sengaja untuk mengambil secara paksa tanah-tanah warga tersebut, dengan memperalat preman, oknum anggota Brimob dan Danki Brimob IPTU Ibnu serta oknum anggota Polres Tanah Bumbu. X-KàSUS